" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > jual beli dua harga haram , bagaimana dengan kredit ? < / h3 > " , " isi " :[ " ustadz , bagaimana hukum jual beli dengan dua harga , maksud jika kontan harga lebih murah tapi jika kredit jatuh jadi lebih mahal ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sat 25 january 2014 06 : 10  " , "  17 . 878 views  n " , " n " , " n " , " ustadz , bagaimana hukum jual beli dengan dua harga , maksud jika kontan harga lebih murah tapi jika kredit jatuh jadi lebih mahal ? " , " n " , " assalamu ' alaikum warahmatullahi wabarakatuh , " , " jual beli cara kredit boleh dalam hukum jual beli cara islami . kredit adalah beli barang dengan harga yang beda antara bayar dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu . ini kenal dengan istilah : " , " atau " , " . gambar umum adalah jual dan beli sepakat transaksi atas suatu barang ( x ) dengan harga yang sudah pasti nilai (y) dengan masa bayar ( lunas ) ( z ) bulan . " , " sedang hadits yang sering jadi dasar larang , benar bukan dallil yang tepat . sebab jual beli kredit bukan jual beli dengan dua harga , tetapi jual beli dengan satu harga . dua harga hanya pilih di awal belum ada sepakat . tapi begitu sudah ada sepakat , jual dan beli harus pakat satu harga saja , tidak boleh ubah - ubah lagi . " , " . ( hr nasai , ibnu hibban dan at - tirmizi ) " , " cara segi duduk hukum , hadits ini golong hasan oleh at - tirmizi . namun dari segi erti , banyak ulama beda dapat . " , " bagi dari mereka ada yang guna hadits ini bagai dalil haram jual beli dengan sistem kredit . karena turut mereka , jual beli dengan sistem kredit ini adalah jual beli dengan dua harga yang beda . kalau bayar kontan harga lebih murah , sedang kalau bayar dengan cicil , total harga jadi naik lantar ada mark - up . " , " mereka sama transaksi kredit dengan jual beli ribawi atau bunga . karena itu mereka kata bahwa jual beli kredit itu haram . " , " apa yang kata para ulama ini pada bagi memang ada benar , namun bukan arti semua haram . sebab letak haram bukan pada ada dua harga , lain pada tidak - jelas harga . " , " jual beli kredit boleh ketika jadi pasti harga dan tidak jadi dua harga . sejak awal dua pakat satu harga saja , tidak dua harga . dua harga itu hanya pilih di awal , belum transaksi pakat . jual tawar harga a bila kontak dan harga b bila kredit . tapi dua harus putus sejak awal , bentuk mana yang mau pilih . " , " misal dua sepakat dengan harga b dengan cicil , maka harga itu tidak boleh lagi ubah - ubah di tengah proses cicil . kalau sudah sepakat dengan harga b , tidak boleh naik atau turun lantar kredit lebih cepat atau lebih lambat . " , " karena itu jual beli cara kredit jadi halal apabila penuh beberapa hal ikut ini : " , " untuk lebih jelas agar bisa beda antara sistem kredit yang boleh dan yang tidak , kami contoh dua kasus bagai ikut : " , " ahmad tawar sepeda motor pada budi dengan harga rp 12 juta . karena budi tidak punya uang tunai rp12 juta , maka dia minta bayar cicil ( kredit ) . " , " untuk itu ahmad minta harga jadi rp 18 juta yang harus lunas dalam waktu 3 tahun . harga rp 18 juta tidak dasar bunga yang tetap sekian persen , tetapi rupa sepakat harga sejak awal . " , " ali tawar sepeda motor kepada iwan dengan harga rp 12 juta . iwan bayar dengan cicil dengan tentu bahwa tiap bulan dia kena bunga 2 dari rp 12 juta atau dari sisa uang yang belum bayar . " , " transaksi seperti ini adalah riba , karena dua belah pihak tidak pakat harga dengan pasti ( fix ) , tetapi harga gantung dengan besar bunga dan masa cicil . yang seperti ini jelas haram . " , " al - qaradawi dalam buku halal haram kata bahwa jual kredit dengan naik harga kenan . rasulullah saw sendiri pernah beli makan dari orang yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarga . " , " ada sementara dapat yang kata bahwa bila si jual itu naik harga karena tempo , bagaimana yang kini biasa laku oleh para dagang yang jual dengan kredit , maka haram hukum dengan dasar bahwa tambah harga itu hubung masalah waktu dan itu sama dengan riba . " , " tetapi jumhur ( mayoritas ) ulama boleh jual beli kredit ini , karena pada asal boleh dan nash yang haram tidak ada . jual beli kredit tidak bisa sama dengan riba dari segi mana . oleh karena itu orang dagang boleh naik harga turut yang pantas , lama tidak sampai kepada batas perkosa dan zalim . " , " kalau sampai jadi demikian , maka jelas hukum haram . imam syaukani kata ,  " ulama syafi ' iyah , hanafiyah , zaid bin ali , al - muayyid billah dan jumhur dapat boleh dasar umum dalil yang tetap boleh . dan ini yang kira lebih tepat .  "
